Blitar, Jatim.diksiber.id – Aksi penganiayaan brutal merenggut nyawa seorang pria di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Korban meninggal dunia setelah terduga pelaku menghantam kepalanya berulang kali menggunakan gagang cangkul, Sabtu (17/10/2026).

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Udanawu, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi mengamankan M alias UL (50), warga setempat, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasihumas Polres Blitar Kota, AKP Sjamsul Anwar pada Kamis (29/10/2026) dalam keterangan mengatakn, terduga pelaku menyerang bagian kepala korban dengan gagang cangkul sepanjang sekitar 70 sentimeter. Hantaman berulang membuat korban tidak sadarkan diri.

Peristiwa itu terungkap setelah Amam Budi menerima informasi mengenai seorang warga yang tergeletak di dekat pohon pisang, kawasan pekarangan rumah warga.

Bersama sejumlah warga, pelapor langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Korban sempat muntah darah sebelum warga membawanya ke RS Ananda Srengat. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada M alias UL yang kemudian berhasil polisi amankan pada hari yang sama.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gagang cangkul, sebilah sabit, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kini, terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Udanawu.

Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) subsidair ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana mestinya.