Bangkalan – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus bergulir di Pengadilan. Perkara tersebut kini memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/09/26).

Dalam persidangan, JPU menuntut tiga terdakwa, yakni JT, MT, dan SM, dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara. Tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban yang menilai hukuman itu terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan.

Kuasa hukum korban, Rofi’i, mengaku kecewa terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai tuntutan enam bulan penjara tidak memberikan efek jera terhadap para terdakwa.

“Tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan senjata tumpul hingga membuat luka,” ujar Rofi’i.

Menurut dia, berdasarkan pengetahuannya, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka memiliki ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun enam bulan penjara.

“Apa yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hanya enam bulan? Tentunya ini sangat mengesampingkan fakta persidangan,” katanya.

Rofi’i berharap majelis hakim lebih cermat dalam menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Harapan terakhir kami di persidangan akhir agar majelis hakim memutus seberat-beratnya sesuai dengan fakta yang terjadi,”