Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil dobel L di Kecamatan Kesamben. Dua tersangka berinisial FJA (20) dan AJP (29) diamankan dalam operasi berantai pada Rabu (9/9/2026).

Penangkapan diawali sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan FJA di sebuah rumah di Dusun Sumberbendo, Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran pil dobel L di wilayah tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 4 kertas grenjeng rokok berisi total 24 butir pil dobel L. Dalam interogasi, FJA mengaku memperoleh barang tersebut dari AJP.

Petugas lalu bergerak ke tempat kerja AJP di sebuah konveksi di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari penggeledahan badan, polisi menyita 1 kertas grenjeng rokok berisi 3 butir pil dobel L.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah AJP yang juga warga Dusun Sumberbendo, Desa Bumirejo. Di lokasi ini, petugas menemukan 1 botol plastik putih berisi 1.000 butir pil dobel L, 1 botol plastik putih berisi 300 butir, dan 1 kantong plastik berisi 170 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp100.000, satu kertas grenjeng rokok, satu tas kresek hitam, dan satu unit HP Redmi warna biri.

AJP mengakui telah menjual pil dobel L kepada FJA. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Blitar Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dari penangkapan FJA. Polisi menangkap AJP di dalam rumahnya di Dusun Sumberbendo,Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben.

Dari penggeledahan, polisi menyita 1 unit HP Oppo warna hijau tosca beserta dua kartu SIM. Dalam interogasi, AJP mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada FJA. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Blitar Kota.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini melarang setiap orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

Hingga berita ini diturunkan, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih mendalami kemungkinan jaringan lain di balik peredaran pil dobel L di wilayah Blitar.