Blitar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota, menangkap MU (19), warga setempat, atas kasus pencurian handphone di Counter HP “Alea Cell”, Jl. Sudanco Supriadi No.167, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan resmi pada 31 Agustus 2026.
Kapolsek Sananwetan Kompol Huwahila Wahyun Yuha, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka beraksi dua kali, yaitu pada Rabu (8/7) dan Minggu (12/7) lalu. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian total mencapai Rp12.500.000.
Modus operandi pelaku tergolong unik. MU masuk dengan memanjat tembok samping menggunakan balok kayu sepanjang 120 cm. Setelah sampai di atap, ia membuka seng asbes dan masuk melalui plafon berukuran 40×40 cm. Di dalam ruangan, pelaku mematikan aliran listrik stop kontak agar CCTV tidak berfungsi. Pada aksi pertama, pelaku mengambil enam unit hand phone, sedangkan pada aksi kedua ia membawa satu unit hand phone tablet.
Pelaku menjual hasil curian melalui media sosial Facebook secara COD (Cash on Delivery) dan ke sejumlah counter HP di wilayah Blitar.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone Tablet merk OLIKE warna putih, 3 lembar kwitansi pembelanjaan, dan papan kayu ukuran 120 x 10 x 5 cm.
Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.