Blitar — Angelika Elly Setyawati (64), ibu rumah tangga asal Blitar, kehilangan uang Rp66 juta setelah menjadi korban penipuan berkedok wakaf untuk Pondok Pesantren Mambaul Hikam.
Polres Blitar Kota kini menyelidiki kasus yang dilaporkan pada Rabu (2/9/2026) itu. Pelaku menjanjikan imbalan miliaran rupiah dan memanfaatkan situasi keagamaan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2026. Korban bertemu Barno di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Barno mengaku ingin mewakafkan uang Rp1 miliar untuk pondok dan berjanji menambah menjadi Rp2 miliar jika bertemu langsung dengan Gus Iqdam.
Barno lalu mengaku memiliki uang Rp5 miliar yang “terkendala” pajak sebesar Rp35 juta. Korban yang tertarik, lalu menawarkan tanah miliknya dan berinisiatif membantu mencari dana untuk membayar pajak tersebut. Korban menyerahkan uang Rp6 juta, meminjam Rp30 juta dengan agunan sertifikat tanah, dan mentransfer tambahan Rp30 juta pada 24 Agustus 2026 ke rekening Barno.
“Aku meminta uang yang dijanjikan, tetapi tidak kunjung mentransfer. Bahkan, terduga kembali meminta tambahan Rp150 juta dengan alasan dana bertambah menjadi Rp17 miliar” ujar Angelika, pada jumat (4/9/2026).
Akibat kejadian ini, Angelika menderita kerugian total Rp66 juta. Ia menyerahkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan foto bukti transfer ke rekening BCA atas nama Barno kepada Polres Blitar Kota. Dua orang saksi, Riyadi dan Kirman, telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib.
Polisi masih melakukan lidik terhadap tersangka dalam kasus ini. Pelapor menduga terlapor melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu atau tipu muslihat.