Blitar – Polres Blitar mengumumkan hasil signifikan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dalam konferensi pers, Rabu (26/08/2026). Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama para pejabat utama (PJU) Polres Blitar.
Operasi berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Sepanjang operasi, jajaran Polres Blitar berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Dari 10 kasus, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan polisi berhasil mengungkap seluruhnya (100 persen). Rinciannya, satu kasus peredaran sabu dengan barang bukti 3,44 gram dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL tanpa izin edar sebanyak 10.748 butir.
Selain itu, untuk kasus non-TO, polisi mengungkap 8 kasus tambahan. Jumlah ini mencakup dua kasus peredaran sabu dan enam kasus peredaran pil LL ilegal.
Total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dalam serangkaian pengungkapan ini sangat mencengangkan. Rinciannya, polisi menyita 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil Double L, dan 372 botol minuman keras dari berbagai merek.
Polres Blitar menjerat para tersangka kasus narkotika dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, untuk tersangka kasus peredaran pil LL tanpa izin edar, polisi menerapkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum. Pihaknya juga bertekad memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang yang mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Dengan pengumuman ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri akan terus bergerak aktif. Kami tidak akan berhenti menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel Polres Blitar. Menurutnya, peran aktif mereka sangat krusial dalam kesuksesan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.