Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program relaksasi pajak daerah sebagai kado istimewa bagi masyarakat. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-495.

Kepala Bapenda Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban finansial warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Dalam program khusus ini, Pemkab Bangkalan menawarkan dua bentuk keringanan utama bagi wajib pajak:

1. 100% Bebas Denda Tunggakan PBB P2: Warga yang memiliki keterlambatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dibebaskan sepenuhnya dari denda administratif. Program penghapusan denda ini berlaku mulai 11 September hingga 31 Desember 2026.

2. Diskon 30% APHB & Waris: Pemerintah memberikan potongan kompensasi sebesar 30 persen untuk pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan pajak waris. Berbeda dengan PBB, masa berlaku diskon khusus ini lebih terbatas, yaitu sejak 11 September hingga 31 Oktober 2026.

“Kami mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, baik di area perkotaan maupun pedesaan, dapat memanfaatkan momentum relaksasi ini dengan maksimal,” ujar Diet sapaan akrabnya, Jum’at (18/09/26).

Selain itu, pembayaran pajak kini juga dipermudah melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya stimulus pembebasan denda dan diskon pajak ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bangkalan diharapkan meningkat drastis sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.