Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Blitar Kota membidik 17 kasus narkoba sepanjang April 2026. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 19 tersangka diantaranya residivis, pelaku spesialis, hingga pengguna pemula.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers Senin (18/5/2026), membeberkan 10 tempat kejadian perkara (TKP) dari total 17 kasus. Para tersangka menjalankan modus beragam mereka membeli sabu dan pil Double L dari sejumlah daerah, bahkan dari jaringan partai besar.

Satu tersangka residivis berinisial AD terjaring di wilayah Sukorejo. Petugas menyita 20 gram sabu darinya. AD dan jaringannya lalu menjual kembali narkotika itu ke masyarakat dalam bentuk paket hemat. Motif utama:memperkaya diri sendiri.

Dari keselurahan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 34,39 gram, plus 3 butir pil ekstasi, dan 5.987 butir Double L.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Khusus Double L, polisi menerapkan Pasal 435 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kalfaris juga mengimbau masyarakat Jauhi narkoba. Sayangi keluarga, selamatkan masa depan bangsa. Narkoba merusak kesehatan dan menghancurkan generasi muda.

Laporkan segera jika Anda melihat peredaran atau penyalahgunaan narkoba ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga bisa mengakses layanan 110 secara gratis, 24 jam nonstop.