Blitar – Nanang Iswahyudi, warga Dusun Tawangrejo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan ke Polres Blitar Kota. Laporan itu menyangkut status Zainal Mustofa yang tercatat sebagai ahli waris Koesnoen (alm), kakek pelapor. Kamis (23/7/2026).

Kronologi bermula sekitar tahun 2020. Nanang bersama Rina Yunaida dan Risa Yektiningsih berniat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah dan bangunan milik Koesnoen (alm). Mereka mendatangi Zain, sekretaris desa setempat, untuk menanyakan batas dan status tanah tersebut.

Zain menjawab bahwa Nanang harus menghadirkan ahli waris lain, yakni Zainal Mustofa. Berdasarkan data kependudukan yang tercantum, Zainal Mustofa masuk sebagai salah satu ahli waris Koesnoen (alm).

Namun Nanang berpendapat berbeda. Menurut pengetahuannya, Zainal Mustofa bukan anak kandung dari Ismangil (alm) dan Siti Sarengah (alm). Dengan demikian, Zainal Mustofa juga bukan cucu kandung dari Koesnoen (alm).

Nanang lalu mendatangi Zainal Mustofa untuk klarifikasi. Zainal Mustofa mengaku telah diangkat sebagai anak oleh Ismangil (alm) dan Siti Sarengah (alm). Ia tetap bersikukuh dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Pelapor mengadukan masalah tersebut ke pihak desa dan kecamatan. Kedua instansi berupaya memediasi, tetapi upaya itu tidak membuahkan solusi.

Berbekal barang bukti satu bendel fotokopi identitas berupa KK, KTP, dan surat keterangan kematian, selembar print out buku nikah atas nama Masrukin binti Koesnoen, serta dua lembar surat somasi.
Karena jalan damai buntu, Nanang menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Blitar Kota.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengancam pelaku pemalsuan dokumen dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,00.