Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap seorang pria berinisial QG alias Gatut (31) terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu (29/4/2026) pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan RT.01 RW.02, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,78 gram, satu set alat hisap (bong), satu pipet kaca, satu korek api, satu sedotan hitam ujung runcing, satu ponsel iPhone silver serta alat tes urine dengan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Kasi Humas AKP Samsul Anwar menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Wonotirto.
“Pada hari Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah terlapor. Petugas mendapati seorang laki-laki bernama Qoirun Gatut Siswoko alias Gatut di dalam kamar,” terang Samsul Anwar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan alat hisap di dalam kamar tersebut. Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Catem yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kemudian membawa terduga ke kantor Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan zat amphetamine dan methamphetamine positif. Gatut juga telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan layak untuk proses hukum.
“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah kami bawa ke Polres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut. Motif ekonomi menjadi pemicu utama tindak pidana ini,” tambah AKP Samsul Anwar.
