Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengusulkan Ritual Hong Bahhong sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Kebudayaan RI. Langkah itu dilakukan untuk menjaga tradisi leluhur agar tetap lestari dan tidak hilang ditelan zaman.
Sejumlah dokumen pendukung dan dokumentasi ritual telah disiapkan sebagai syarat pengajuan. Disbudpar menilai Hong Bahhong memiliki nilai budaya dan keunikan yang khas dibanding tradisi lain di Madura.
Sekretaris Disbudpar Bangkalan, Hendra Gemma Dominant, mengatakan ritual tersebut layak didaftarkan sebagai WBTB karena hanya bisa dilaksanakan di wilayah tertentu dengan tata cara yang diwariskan turun-temurun.
“Yang membedakan Hong Bahhong dengan tradisi lain, ritual ini hanya dapat dilaksanakan di empat desa di Kecamatan Geger dan harus dilakukan oleh keturunannya sendiri,” kata Hendra, Selasa (26/05/26).
Ritual Hong Bahhong merupakan bentuk permohonan keselamatan, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat kepada Tuhan. Prosesi biasanya dipimpin Buju’ Massa atau keturunan ketujuh, disertai doa, sesaji, serta tarian yang sarat makna simbolik.
Menurut Hendra, tradisi tersebut hanya digelar di empat desa, yakni Desa Lembung, Katol Barat, Dhabung, dan Banyonneng Laok.
Pemkab Bangkalan, kata dia, juga berupaya menjaga orisinalitas ritual dengan melibatkan budayawan, tokoh masyarakat, serta para keturunan Buju’ Massa dalam setiap proses pelestarian.
“Kami telah melakukan pendataan awal, dokumentasi, hingga publikasi ritual Hong Bahhong dengan harapan tradisi ini dapat diakui secara nasional,” ujarnya.
