Blitar – Khoirul Huda, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, melaporkan pemilik salah satu Showroom DC alias Plolong, ke Polres Blitar Kota. Laporan itu terkait dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejadian bermula pada Rabu (21/1/2026) saat Khoirul mendatangi showroom wilayah Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ia bermaksud membeli satu unit Honda Mobilio putih tahun 2016 dengan seharga Rp130 juta.

Khoirul langsung melunasi pembayaran melalui transfer dan menerima kwitansi lunas. Pemilik showroom menyerahkan mobil beserta STNK, namun menjanjikan BPKB menyusul satu minggu kemudian karena masih menunggu proses pengeluaran.

Janji itu terus diundur hingga berbulan-bulan. Pada 2 April 2026, debt collector dari finance Moladin mendatangi rumah Khoirul. Mereka menyatakan bahwa DC telah meminjamkan BPKB mobil tersebut sebagai agunan sebesar Rp100 juta dan kini mengalami keterlambatan angsuran.

Debt collector kembali datang pada 6 Mei 2026, kali ini lima orang sekaligus. Mereka mengintimidasi dan memaksa Khoirul menyerahkan mobil, namun ia menolak.

Merasa menjadi korban tipu muslihat, Khoirul melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (4/6/2026). Polres Blitar Kota saat ini masih melakukan lidik terhadap terlapor.