Blitar – Aksi maling ternak yang meresahkan warga Desa Gembongan akhirnya terhenti. Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, menangkap AR (24) setelah terbukti mencuri 400 ekor bebek selama tujuh bulan, sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Warga setempat menggagalkan aksi pelaku di kandang bebek Desa Riginanyar, Sabtu (23/5) malam. Tim kepolisian langsung mengamankan barang bukti berupa enam ekor bebek warna coklat, satu karung putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kanit Reskrim Polsek Ponggok, Aiptu Masagung Sugiiharto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah beberapa kali beraksi sejak November 2025. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas,” ujarnya, Senin (25/5).

Agung memaparkan modus operandi pelaku yang tergolong unik. Pelaku tidak langsung membawa pulang bebek hasil curian.

“Jadi habis curi bebek, pelaku menyembunyikan bebek-bebek itu terlebih dahulu di dalam kebun tebu. Paginya sekitar jam 6 baru diambil pelaku,” jelas Agung.

Kronologi bermula saat J. (pelapor, petani Desa Bacem) bersama saksi M. (46) berjaga di kandang bebek milik M. di area persawahan Ringinanyar, RT 001 RW 001, Kecamatan Ponggok. Keduanya sengaja mematikan lampu teras agar tidak terlihat pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WIB, J. melihat seseorang memanjat pagar tembok setinggi 2 meter dari arah barat. Pelaku mengeluarkan karung putih dari balik bajunya, lalu mengambil bebek dari kandang shelter sebelah barat.

Saat pelaku hendak keluar sambil membawa karung berisi enam ekor bebek, J. dan M. langsung mengamankan AR. Hasil interogasi awal, AR mengaku total bebek yang diambil mencapai sekitar 400 ekor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).

Polisi langsung menjerat AR dengan pasal berlapis. Aiptu Masagung menambahkan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 477 ayat (1) Jo Pasal 126 UU RI No. 1/2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.