Gresik – Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga Cerme. Seorang residivis pencurian Gresik nekat membobol rumah di Perumahan Wisma Ababil II, Desa Banjarsari, Kamis (12/2/2026) pagi. Apes, warga mempergok aksinya dan ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum polisi mengamankannya.
Pelaku bernama M Su’ud (52), warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, yang saat ini tinggal di Duduksampeyan, Gresik. Seputar pukul 08.30 WIB, ia masuk ke rumah milik Novi Agustin yang belum dihuni dengan merusak pintu belakang menggunakan besi congkel. Di dalam, ia mengambil satu tabung elpiji 3 kilogram milik korban.
Kecurigaan muncul saat seorang warga, Septiyan, mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah kosong tersebut. Saat ia mengecek, pintu sudah rusak dan pelaku berada di dalam. Mengetahui warga melihatnya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun warga Perum Ababil Tahap 2 yang sigap bergerak cepat berhasil menangkapnya tak jauh dari lokasi kejadian. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya warga menyerahkan pelaku ke Polsek Cerme untuk menghindari main hakim sendiri.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengungkapkan bahwa M Su’ud bukanlah pemain baru dalam kasus pencurian rumah kosong. Ia merupakan residivis pencurian Gresik dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik pada tahun 2019.
“Dari lokasi kejadian, kami mengetahui satu tabung elpiji 3 kilogram milik korban telah hilang,” jelasnya, Minggu (15/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Polisi menaksir kerugian korban sekitar Rp650 ribu akibat insiden pencurian rumah kosong ini.
Saat ini, pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cerme. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
