Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak memberi ruang gerak bagi pelaku korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Setelah penggeledahan maraton, korps Adhyaksa langsung menetapkan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan.
Dua pejabat lain ikut terseret. Mereka adalah Kepala Bidang Pertambangan dan seorang ketua tim kerja pengusahaan air tanah.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Para pemohon izin mengaku diperas oleh oknum pejabat ESDM.
“Sejak tanggal 14, tim melakukan penyelidikan,” kata Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.
Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti awal yang cukup. Petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mengamankan dokumen pendukung.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Kemarin-kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor,” ujarnya.
Tim tidak hanya mengobrak-abrik gedung kantor. Wagiyo menyebut timnya juga menyasar kediaman para pihak yang dilaporkan.
“Kemudian di rumah kita persuasif, lebih persuasif,” imbuhnya.
Puncaknya, pada Jumat (17/4), penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka diantaranya AM ( Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur),
OS (Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim) dan H (Ketua tim kerja pengusahaan air tanah).
Kejati Jatim kini terus mendalami aliran uang dan barang bukti lain. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
