Lumajang – Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara tegas meminta agar insiden pembacokan yang menimpanya tidak diproses hukum. Puluhan orang mengeroyok dan membacoknya menggunakan celurit.
Menanggapi permintaan Kades Pakel tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan, pihaknya membuka ruang terbuka untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice.
“Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026).
“Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Meski demikian, Alex menjelaskan, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel. Proses hukum berjalan seiring peluang perdamaian.
“Saat ini tahapan prosedural pemeriksaan tetap kami lakukan sesuai dengan pasal yang kami duga, yakni 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu (15/4/2026). Sampurno (45) mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan setelah belasan orang menebasnya menggunakan celurit.
Meskipun menjadi korban pengeroyokan, Sampurno justru meminta para terduga pelaku agar tidak dihukum. Ia hanya meminta mereka menemui dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Alasan Sampurno sederhana namun kuat, para terduga pelaku memiliki keluarga yang harus mereka nafkahi dan jaga setiap hari. Ia tidak ingin menambah beban sosial di tengah masyarakat.
