Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengoptimalkan pemanfaatan media digital untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya jumlah perokok dari kalangan usia muda yang dinilai rentan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal perlu disampaikan melalui kanal-kanal yang dekat dengan keseharian generasi muda agar informasi lebih mudah diterima.

“Yang mengonsumsi, yang merokok itu kan juga sekarang anak-anak itu juga banyak,” ujar Hangga di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026), menyoroti urgensi penyampaian pesan lewat media digital.

Sosialisasi terkait ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal dapat dilakukan melalui berbagai saluran, mulai dari media massa, media cetak, hingga platform digital dan media sosial. Pendekatan multikanal ini memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai dapat dilakukan melalui berbagai media.

Hangga menegaskan Satpol PP siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta insan media, agar informasi mengenai rokok ilegal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Pemanfaatan media digital dinilai semakin penting mengingat pelaku peredaran rokok ilegal terus menyesuaikan pola pemasaran. Produk tanpa pita cukai resmi kerap dikemas menarik dengan harga jauh lebih murah, sehingga berpotensi menarik minat konsumen, khususnya kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial.

Tanpa edukasi yang masif, masyarakat berisiko tidak menyadari bahwa membeli rokok ilegal turut merugikan penerimaan negara sekaligus berisiko bagi kesehatan.

Selain kampanye digital, Pemerintah Kabupaten Blitar juga terus memanfaatkan media luar ruang, seperti baliho dan papan reklame, serta kegiatan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Kombinasi antara sosialisasi tatap muka, media luar ruang, dan kampanye digital diharapkan mampu membentuk kesadaran kolektif masyarakat.

Hangga berharap sinergi lintas instansi dalam pelaksanaan edukasi tersebut mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.