Blitar, Jatim.diksiber.id – Polsek Doko, Polres Blitar, menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal menjelang Doko Karnival 2026. Dalam operasi pada Sabtu (24/10/2026), polisi menyita 117 botol miras berbagai merek.

Operasi yang berlangsung pukul 15.00 hingga 23.00 WIB tersebut menyasar peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Doko.

Petugas turut mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penjual maupun peminum miras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil razia, polisi menyita 107 botol arak, dua botol Atlas Leci, satu botol API, dua botol McDonald, dua botol Ice Land, satu botol Drum, satu botol Mansion House, dan satu botol merek 23.

Kapolsek Doko, AKP Hariono, S.H., menegaskan bahwa razia tersebut bertujuan mencegah gangguan keamanan selama Doko Karnival 2026.

Menurutnya, konsumsi miras berpotensi memicu tindak kriminalitas, keributan, hingga tawuran antarpeserta maupun penonton karnaval.

“Operasi ini merupakan langkah pencegahan agar masyarakat dapat menikmati Doko Karnival 2026 dengan aman, tertib, dan nyaman,” ujar AKP Hariono.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Doko masih mendalami keterangan sejumlah pihak yang terjaring razia untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual miras tanpa izin serta menghindari konsumsi alkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Melalui razia ini, kepolisian berharap seluruh rangkaian Doko Karnival 2026 berlangsung kondusif tanpa gangguan kamtibmas.