Blitar, Jatim.diksiber.id – Polres Blitar Kota bersama jajaran Polsek sukses membongkar 15 kasus kejahatan dan meringkus 17 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai tindak kriminalitas. Sasaran utamanya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak.

“Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan dengan total 17 tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil operasi, polisi membongkar tujuh kasus curat dengan delapan tersangka serta tiga kasus curanmor dengan empat tersangka. Sementara itu, lima kasus lainnya mencakup berbagai tindak kriminalitas, termasuk perkara senjata tajam dan bahan peledak.

Selain meringkus para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan empat sepeda motor, empat telepon genggam, satu pisau, satu sabit, sejumlah pakaian, serta barang hasil kejahatan lainnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara antara tujuh hingga 20 tahun, bergantung pada pasal yang menjerat dan tindak pidana masing-masing.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar Kota terus memperkuat pemberantasan kriminalitas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan. Warga perlu memastikan keamanan rumah, mengunci kendaraan, serta menyimpan barang berharga di tempat aman.