Tulungagung, Jatim.diksiber.id – Kepala Desa Kedungwaru, Tulungagung, berinisial MT harus menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga fiktif senilai Rp331 juta. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua pada Senin (26/10). Langkah ini menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Kasus tersebut bermula dari alokasi Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp331 juta untuk pengadaan mobil siaga dan publikasi. Pemerintah desa menganggarkan Rp310 juta untuk pembelian mobil, sedangkan sisanya untuk publikasi.
Namun, penyidik menduga kedua kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana meski anggarannya telah terserap. Inspektorat Tulungagung juga menemukan indikasi proyek fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp331 juta.
Penyidik menduga MT menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.