Surabaya – Polsek Wonocolo mengungkap kasus penipuan berkedok sewa sepeda motor yang merugikan warga di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya. Peristiwa ini bermula di tempat kebugaran dan apartemen Graha BNI, Siwalan Kerto, Surabaya, pada September 2026.
Kasus ini berawal dari hubungan kerja antara En, admin sekaligus sekretaris fitnes di Graha BNI Siwalan Kerto lantai 2, dan AI, manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi yang sama. Sekitar satu tahun lalu, AI mendekati En dan mengajaknya menyewakan sepeda motor dengan imbalan Rp75.000 per hari.
Awalnya En menyewakan satu unit Honda Beat. Skema ini berjalan tiga hingga empat bulan. AI kemudian membujuk En menyewakan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan beda tahun dan merek. Unit ketiga, juga Honda Vario, disewakan lima bulan terakhir dengan imbalan lebih besar. En yang berpenghasilan pas-pasan merasa terbantu dengan tambahan penghasilan tersebut.
Selama tiga bulan pertama pembayaran lancar. Setelah itu, pembayaran mulai tersendat. Satu unit terbayar, dua unit lainnya tidak. AI mengucapkan janji demi janji selama lima hingga enam bulan, namun tidak ada pembayaran. Gaji En pun tertunggak lima bulan.
Pada suatu malam sekitar pukul 19.00 WIB, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI untuk menagih. Setelah berunding, AI meminta waktu dua hari. Keesokan harinya, En mendengar kabar bahwa AI telah dibawa ke Polsek Wonocolo atas laporan korban lain yang juga tertipu.
En mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan kronologi di ruang SPKT. Ia mengungkapkan bahwa ketiga unit sepeda motor miliknya telah digadaikan AI.
Mendapatkan laporan tersebut, Kanit dan jajarannya bertindak sigap. Mereka menelusuri, mendalami, dan mengidentifikasi lokasi ketiga motor yang digadaikan. Melalui pendekatan dan komunikasi dengan para penerima gadai, ketiga unit sepeda motor berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Wonocolo. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran sewa kendaraan dengan imbalan tidak wajar, serta selalu memastikan identitas dan niat baik pihak yang menyewa.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko melalui Kanit Reskrim Polsek Wonocolo IPDA Rohim menjelaskan pelaku berinisial AI berumur 46 tahun berhasil diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.