Blitar – Kemeriahan peringatan HUT ke-81 RI dan hari jadi Desa Tugurejo ke-121 justru memicu gelombang protes warga. Panitia PHBN Desa Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar mematok iuran wajib sebesar Rp800.000 per Rukun Tetangga (RT) untuk pelaksanaan karnaval.
Surat pemberitahuan yang beredar menetapkan batas akhir pembayaran iuran pada 15 Juli 2026. Polemik semakin memanas karena panitia juga mengancam akan mendenda RT sebesar Rp5.000.000 jika tidak mengikuti karnaval.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kaget dengan besaran iuran. “Rp800 ribu per RT itu sangat memberatkan. Apalagi ancaman denda Rp5 juta jika tidak ikut. Ini bukan lagi swadaya, melainkan pemaksaan,” ujarnya dengan nada kesal kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Meski panitia membolehkan kontingen RT untuk bergabung dengan RT lain atau per Rukun Warga (RW), kebijakan itu tidak membebaskan kewajiban membayar iuran yang tetap dibebankan kepada setiap RT.
Karnaval yang mengusung tema “Pesona Budaya Nusantara, Jiwa dan Identitas Bangsa” itu rencananya digelar pada Minggu, 23 Agustus 2026. Start dari depan Gereja Bejirejo menuju Panggung Kehormatan di rumah RT 08 RW 02, dan finish di Balai Desa Tugurejo.
Pengamat kebijakan publik menilai aturan denda tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi sukarela. “Karnaval seharusnya menjadi ajang kegembiraan bersama, bukan kewajiban yang dipaksakan dengan ancaman denda,” tegas seorang pengamat yang enggan disebut namanya.
Warga berharap panitia segera meninjau ulang besaran iuran dan mencabut aturan denda. “Kami ingin merayakan kemerdekaan dengan gembira, bukan dengan beban dan Sound system
yang tidak ada unsur perjuangan pungkas warga tersebut.