Blitar – Walikota Blitar, M. Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa tidak terjadi pemecatan terhadap puluhan petugas kebersihan di RSUD Mardi Waluyo. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar hanya tidak memperpanjang kontrak kerja tahunan mereka yang telah habis masa berlakunya, selasa (6/1/2026).
Keputusan ini muncul setelah evaluasi kinerja yang dinilai kurang maksimal. “Pihak kami telah menyampaikan klarifikasi ini kepada penyedia jasa,” ujar Syauqul Muhibbin.
Selain faktor kinerja, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemkot Blitar secara menyeluruh. Kebijakan serupa berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak hanya di RSUD Mardi Waluyo.
Sebelumnya, beban anggaran untuk tenaga pendukung jasa di seluruh OPD Kota Blitar terbilang besar, mencapai lebih dari 1.300 orang. “Jumlah yang cukup besar ini mendorong kami untuk melakukan efisiensi demi mengutamakan pembangunan daerah,” jelas Walikota.