Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Blitar. Penguatan ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Program ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal. Fokus utama penindakan menyasar rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Selain operasi lapangan, pemerintah juga menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Ahmad Kholik, menyatakan pemanfaatan DBHCHT tahun ini tidak hanya untuk operasi, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas instansi. “Kami sesuaikan pola pengawasan 2026 dengan modus terbaru peredaran rokok ilegal. Selain razia, kami kembangkan pengawasan berbasis informasi dan pemetaan wilayah rawan,” ujarnya pada Kamis (2/7/2026).

Tim gabungan juga aktif memberikan edukasi kepada pemilik toko kelontong, pedagang pasar, dan pelaku usaha lainnya. Langkah ini bertujuan agar para pedagang memahami aturan barang kena cukai dan menghindari risiko menjual produk ilegal.

Pada tahap awal, petugas telah memetakan sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Kawasan perbatasan dan pasar tradisional menjadi.

Menurut Bea Cukai, peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai. Selain itu, hal ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang patuh pada regulasi. Optimalisasi penerimaan cukai sangat penting karena sebagian dialokasikan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk membiayai program kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum.

Pemkab Blitar berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Pendekatan preventif dan represif akan berjalan beriringan secara berkesinambungan.

Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Laporkan dugaan produksi atau distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat berwenang. Partisipasi publik menjadi kunci utama menekan peredaran barang ilegal di Kabupaten Blitar.