Bangkalan – Ribuan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangkalan dikukuhkan oleh Bupati Lukman Hakim pada, Senin (01/12/25) yang bertempat di halaman kantor Pemkab setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lukman menyampaikan bahwa ada yang membedakan masa jabatan BPD tahun 2025 yaitu selama 8 tahun.

Hal tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang – Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa.

” BPD ini memiliki peran yang sangat strategis, sehingga nantinya dapat bersinergi dan bermusyawarah dengan kepala desa dalam merumuskan kebutuhan pembangunan,” Ujar Bupati Lukman.

BPD memiliki fungsi penampung segala aspirasi masyarakat yang nantinya akan disampaikan saat Musyawarah Desa sebelum sampai ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Bupati Lukman juga berharap dapat membentuk wadah asosiasi BPD yang nantinya berfungsi sebagai penyambung antata desa dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan regulasi dan perubahan kebijakan.

” Dengan masa jabatan yang panjang ini saya ingin perencenaan pembangunan dan pelaksanaan program desa dapat berjalan lancar sehingga dapat membangun desa lebih maju,” Paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan, Abdul Azis mengatakan, pengukuhan BPD ini dilakukan dalam tiga gelombang yaitu 256 desa yang berakhir tahun 2027, 14 desa berakhir 2028 dan terdapat 3 desa sampai tahun 2029.

” Saya berpesan kepada seluruh anggota BPD setelah dikukuhkan agar segera melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” Pungkasnya.