Blita – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 mengunci pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tubuh Satpol PP Kabupaten Blitar. Regulasi terbaru ini hanya membuka dua ruang gerak utama bagi institusi tersebut sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan pembatasan ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat. “Kami hanya bisa mengalokasikan dana DBHCHT untuk dua kegiatan, yaitu operasi bersama Bea Cukai dan sosialisasi,” jelas Hangga saat menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Kedua kegiatan ini saling mengunci ruang gerak pelaku rokok ilegal. Operasi gabungan berfungsi sebagai instrumen penindakan langsung di lapangan, menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas yang disalahgunakan.

Sementara itu, sosialisasi berperan sebagai benteng preventif. Melalui edukasi intensif, masyarakat—mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran—memahami aturan cukai sehingga tidak terjerumus ke dalam bisnis ilegal. “Kami memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ketentuan peraturan rokok ilegal,” imbuhnya.

PMK 22/2026 menggantikan PMK 72/2024 dan membagi alokasi DBHCHT menjadi tiga sektor, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegaka. Dua kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satpol PP masuk dalam klaster penegakan hukum tersebut

Lebih spesifik, Pasal 8 sampai Pasal 10 mengatur bahwa penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal mencakup pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali. Dengan demikian, dua kegiatan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya sejalan dengan payung hukum yang berlaku.

Bidang Tibum baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026, setelah sebelumnya berada di bawah kelola Bidang Penegakan Hukum (Gakkum). Catatan internal menunjukkan, sepanjang Januari hingga April 2026—masih di bawah Bidang Gakkum—telah mencatatkan satu kali operasi dan dua kali sosialisasi.

Setelah peralihan, Bidang Tibum langsung menggelar operasi gabungan pada 20–21 Mei 2026 di wilayah barat Kabupaten Blitar. Langkah ini menjadi bukti nyata kesiapan institusi menjalankan amanat regulasi.

Hangga memastikan sosialisasi yang menjadi amanat DBHCHT tetap berjalan. Meski penjadwalan masih menyesuaikan agenda Bidang Tibum lainnya karena proses transisi yang masih baru, ia menekankan komitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami akan terus melaksanakan operasi gabungan maupun sosialisasi secara berkala demi mempersempit ruang gerak pelaku dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” tegasnya.