Surabaya– Kementerian Hukum secara resmi mengklaim Provinsi Jawa Timur telah mencapai cakupan 100% Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Peresmian yang berlangsung di Graha Unesa, Surabaya, Kamis (11/12/2025), ini menandai puncak program perluasan akses keadilan di level tapak akar rumput.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kehadiran 8.494 Posbankum di Jatim bukan sekadar pencapaian administratif. Ia menyuntikkan filosofi lokal “Urip Iku Urup” atau hidup harus memberi cahaya, sebagai roh gerakan ini. “Posbankum harus menjadi penyala, cahaya bagi masyarakat, bukan sekadar bangunan fisik,” tegas Supratman dalam acara bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal.
Menurut Supratman, karakter masyarakat Jatim yang blak-blakan dan egaliter menjadi modal sosial berharga. Posbankum, katanya, harus mengakomodasi kearifan lokal seperti rembug desa dan jagongan. Lembaga ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan tradisi, melainkan memperkuat dan melembagakannya. “Kita mengedepankan jalan nonlitigasi. Sengketa tanah, konflik warga, persoalan keluarga, jangan langsung naik ke pidana. Selesaikan dulu di Posbankum dengan semangat Guyub Rukun,” imbuhnya.
Klaim 100% ini menempatkan Jawa Timur dalam jajaran 29 provinsi yang telah menyelesaikan target nasional pembentukan Posbankum. Secara kumulatif, Indonesia kini memiliki 71.773 Posbankum, atau mencakup 85,5% total desa/kelurahan. Data aplikasi layanan mencatat, lebih dari 3.839 kasus telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, utang-piutang, KDRT, hingga perlindungan anak.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kehadiran Posbankum sebagai terobosan. Ia menekankan, keadilan tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya menjadi milik kalangan tertentu. “Masyarakat kini punya ruang untuk bertanya, memahami hak, dan menyelesaikan sengketa secara damai dengan pendampingan yang cepat,” ujar Khofifah.
Untuk mengoperasionalkan Posbankum, Kemenkum Jatim tidak hanya mengandalkan 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Mereka juga melatih kepala desa dan lurah menjadi Non Litigation Peacemaker. Sebanyak 42 orang dinyatakan lulus, dengan enam orang di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025. Selain itu, pelatihan paralegal masif telah menjangkau 229 orang melalui program Parletak, sementara total paralegal aktif di Jatim saat ini mencapai 16.988 orang.
Wakil Menteri Desa PDTT Ahmad Riza Patria yang hadir memberikan apresiasi menyatakan, pembangunan desa yang sejati harus mencakup membangun rasa aman dan kepastian hukum. “Ini fondasi pembangunan manusia berkeadilan, melampaui sekadar membangun infrastruktur fisik,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengakui, capaian ini hasil kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti peran Gubernur Khofifah dalam menggerakkan 2.500 anggota Muslimat NU untuk menjadi paralegal, sebuah gerakan yang bahkan memecahkan rekor MURI.