Blitar – Bupati Blitar Rijanto secara langsung memantau progres pembangunan konstruksi pengaman tebing di Dusun Ilik-Ilik, Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan pada Sabtu (3/1/2025). Kunjungan lapangan ini menegaskan komitmennya untuk memastikan percepatan penyelesaian proyek infrastruktur yang sangat strategis tersebut.
Dalam pemantauannya, Rijanto menyatakan bahwa masa kontrak pekerjaan sebenarnya telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, mengingat manfaat proyek yang sangat mendesak dan vital bagi masyarakat, pemkab mengambil langkah perpanjangan kontrak dengan segala konsekuensi dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya sengaja turun ke lokasi. Meski kontraknya habis di akhir tahun, nilai manfaatnya sangat besar dan jalur ini sangat krusial. Karena itulah kita lakukan perpanjangan dengan konsekuensi denda,” tegas Rijanto.
Bupati menekankan bahwa ruas jalan di lokasi proyek merupakan jalur penghubung utama bagi beberapa desa dan kecamatan, bahkan menjadi akses menuju Kota Blitar. Fungsinya sangat penting sebagai urat nadi distribusi hasil pertanian setempat, seperti telur dan tebu, pengiriman material bangunan, serta jalur transportasi harian anak-anak sekolah.
“Jika proyek ini tidak segera kita selesaikan, maka kelancaran dan keselamatan transportasi warga akan terganggu. Saya minta pekerjaan dipercepat secara maksimal, tetapi dengan tetap mempertahankan standar kualitas yang tinggi,” tegasnya lebih lanjut.
Rijanto menargetkan seluruh pekerjaan pengamanan tebing di lokasi tersebut dapat tuntas dalam bulan Januari 2025. Ia menyampaikan optimisme yang tinggi bahwa kontraktor akan memenuhi target waktu tersebut.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, melaporkan bahwa capaian fisik proyek telah mencapai sekitar 90 persen berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terakhir.
“Tersisa sekitar 10 persen pekerjaan. Beberapa kendala sempat muncul, seperti durasi kontrak yang sangat ketat, kondisi cuaca yang tidak menentu di penghujung tahun, dan gangguan pasokan material. Namun, kontraktor telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua sisa pekerjaan dalam waktu sekitar sepuluh hari atau paling lambat tanggal 10 Januari mendatang,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa seluruh prosedur dan administrasi perpanjangan waktu pekerjaan telah dilaporkan secara resmi kepada pimpinan daerah. Tahap berikutnya, proses ini akan menjalani review dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten mulai minggu depan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi.