Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengucurkan anggaran Rp487,25 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2026 untuk Satpol PP. Dana ini difokuskan untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui penguatan penegakan hukum di lapangan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Blitar, Anang Christiana, menyatakan alokasi tersebut sudah melalui pembahasan matang. Anggaran ini juga sesuai dengan ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah.
“Rasionalisasi anggaran bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah. Program prioritas tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Anang, Jumat (3/7/2026).
Satpol PP awalnya mengusulkan anggaran Rp687,25 juta. Namun, setelah evaluasi, nilai tersebut turun Rp200 juta menjadi Rp487,25 juta. Meski begitu, Anang memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan tidak akan berkurang.
Dana DBHCHT tersebut akan digunakan untuk operasi pengawasan dan razia terpadu bersama Bea Cukai. Tim akan memantau titik-titik rawan distribusi rokok ilegal di seluruh wilayah Blitar.
Selain penindakan, Satpol PP juga memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat paham bahwa rokok ilegal melanggar hukum dan merugikan negara. Pengawasan harus dibarengi edukasi berkelanjutan,” tambah Anang.
Pemkab Blitar menyusun postur anggaran ini berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan. Dana tersebut mencakup empat bidang utama: peningkatan kesejahteraan, kesehatan, penegakan hukum, dan pendukung pengelolaan DBHCHT.
Dengan sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai, Pemkab Blitar optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.