Bangkalan, jatim.diksiber.id – Alokasi anggaran makanan dan minuman (mamin) serta operasional untuk menunjang aktivitas resmi Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp481 juta. Anggaran yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bangkalan ini tercatat relatif stabil dan tidak mengalami lonjakan berarti dibanding tahun 2025 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Bangkalan, Fathor Rohman mengatakan secara keseluruhan pagu operasional pimpinan daerah di tahun ini tidak memiliki perbedaan mencolok dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.
“Kalau angka detail di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) saya tidak pegang sekarang. Cuman jika dikomparasikan dengan tahun kemarin perbedaannya tidak jauh, hanya tahun ini ada tambahan sedikit saja. Untuk datanya bisa diakses di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ujar Rahman, Kamis (15/10/26).
Ia menambahkan, pos anggaran di Bagian Umum ini berfungsi memfasilitasi seluruh kegiatan dinas dan operasional manajemen Pemkab Bangkalan. Ruang lingkupnya mencakup kebutuhan internal wilayah pemerintahan Setda, pelayanan di Pendopo Agung, hingga kegiatan kedinasan para pejabat yang meliputi Bupati, Wakil Bupati (Wabup), Sekda, para Asisten Sekda, hingga Staf Ahli.
“Semua aktivitas kedinasan Pak Bupati, Pak Wabup, Pak Sekda, Asisten, hingga Staf Ahli masuk di Bagian Umum. Jika beliau-beliau ini ada agenda luar daerah seperti memenuhi undangan ke Jakarta atau Surabaya, akomodasinya difasilitasi lewat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT),” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan agenda insidental tanpa membebani kas daerah, Bagian Umum menerapkan sistem strategi pergeseran anggaran internal yang ketat. Nilai surplus dari program kerja yang efisien akan diputar untuk menambal kebutuhan mamin kegiatan pimpinan, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami menerapkan sistem putar anggaran di dalam kegiatan. Contohnya, jika satu pos kegiatan dianggarkan Rp10 juta namun dalam setahun hanya terserap Rp7 juta atau Rp8 juta, sisa Rp2 juta itu yang kita putar untuk menutupi kebutuhan mamin tamu. Mekanisme perputaran ini wajib dilaporkan resmi ke BPKAD, sehingga secara total kumulatif tidak ada pembengkakan atau penambahan anggaran baru yang signifikan,” pungkasnya.