Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan rincian penyitaan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam. “Tim penyidik menyita uang tunai Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Wali Kota Maidi. Selain itu, tim juga menyita Rp200 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah,” jelas Asep.
KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap Maidi sejak Senin, 19 Januari 2026. Operasi ini berangkat dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemberian imbalan tidak wajar dalam sejumlah proyek pemerintah dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama dengan pengumuman penyitaan, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster utama yang saling terkait. Klaster pertama menyoroti dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah.
“Modus operandi dalam klaster pertama diduga kuat berupa pemerasan terkait proyek dan alokasi dana CSR. Sementara pada klaster kedua, kami mendalami aliran penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga diterima oleh Wali Kota,” papar sumber berwenang di KPK.