Sampang – Seorang petani berinisial MS (50) nyaris menjadi bulan-bulanan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Warga setempat menangkap MS setelah ia tertangkap basah mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan baru berusia 11 tahun.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, warga langsung mengamankan terduga pelaku sesaat setelah aksi bejatnya terbongkar.

“Iya benar, terduga pelaku pencabulan sudah kami amankan dan sekarang berada di tahanan Mapolres Sampang,” ujar AKP Puji, Kamis (4/6/2026).

AKP Puji memaparkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah. Tiba-tiba, MS menghentikan korban dan merayunya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar bersedia diajak ke sebuah rumah kosong milik warga setempat.

“Di rumah kosong itu, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya untuk berhubungan badan. Namun, pemilik rumah kebetulan datang dan langsung menggerebek aksi tersebut. Pemilik rumah pun memanggil warga hingga mereka mengepung pelaku. Warga berhasil mengamankan MS dan membawanya ke rumah Kepala Desa setempat,” jelas AKP Puji.

Setelah menerima laporan pengepungan massal, aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi. Petugas meredam amarah warga dan mengamankan pelaku dari rumah kepala desa.

“Kami kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Ketapang. Selanjutnya, petugas menyeret MS ke Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut. Apalagi korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku,” tegas AKP Puji.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Polisi menjerat MS dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.