Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota meringkus dua pengedar sabu dalam dua penggerebekan beruntun. Petugas menangkap EW alias Kakek (50) di Talun, Senin (13/7), lalu mengembangkan kasus tersebut ke IK alias Kenduk (38) di Selorejo, Selasa (14/7).

Penggerebekan pertama berlangsung di rumah kontrakan Dusun Dander, Desa Sumberejo, Kecamatan Talun. Tim menemukan dua klip sabu masing-masing 0,42 gram dan 0,35 gram, satu timbangan digital hitam, satu unit HP POCO, serta perlengkapan kemas lainnya.

Dari pengakuan EW, polisi langsung bergerak ke bengkel cat di Dusun Pohgajih, Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo. Penggerebekan kedua ini menghasilkan temuan jauh lebih besar. Penyidik mengamankan 16 klip sabu dengan total berat kotor 14,08 gram, uang tunai Rp2.000.000, satu set alat hisap (bong), serta timbangan digital dan puluhan plastik klip.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi menjerat EW dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, IK menghadapi ancaman lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU yang sama, mengingat jumlah barang bukti yang melampaui 5 gram.

Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar menerangkan, Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap di wilayah Talun. Keterangan EW yang menyebut nama Kenduk menjadi kunci pengungkapan jaringan kedua,” ujarnya.