Pamekasan – Modus jual beli ternak fiktif mencelakai seorang lansia di Pamekasan. Polres Pamekasan menangkap Samsul Arifin (49), warga Kecamatan Tlanakan, setelah ia menipu kakek Ismail Madani (75) dengan iming-iming satu ekor sapi dan dua ekor kambing.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif membawa tim pada pelaku. “Kami menemukan bukti kuat yang menunjuk Samsul Arifin sebagai otak penipuan ini,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pelaku menawarkan ternak kepada korban asal Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan itu. Samsul lalu mengajak Ismail melihat langsung hewan ternaknya. Namun di tengah jalan, pelaku meminta uang Rp11.150.000 sebagai pembayaran di muka.

Korban pun menyerahkan uang tersebut. Setelah uang berada dalam genggamannya, Samsul berdalih hendak menemui rekannya. Ia justru tancap gas kabur dan tak pernah kembali. Polisi memastikan tidak ada satu pun ternak yang dijanjikan.

Polisi menerima laporan korban pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kurang dari 24 jam, tim langsung bergerak. Mereka menjemput pelaku di kediamannya, tepatnya di Dusun Pos, Desa Tlanakan.

Dalam pemeriksaan, Samsul mengakui semua perbuatannya. Uang hasil tipuannya ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Polisi kini menahan pelaku di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.