Blitar – Seorang wanita bernama Verena (24) melaporkan pria berinisial MRF (25) ke Polres Blitar Kota atas dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Peristiwa terjadi di rumah kakek Verena di Jalan Simpang Sumatra, Kelurahan Kepanjenkidul, Sabtu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam keterangan, Verena mengaku MRF yang merupakan mantan suaminya datang ke rumah dan meminta foto lama saat mereka berpacaran. Verena meminta MRF pulang, namun MRF memaksa dan merampas handphone milik Verena.

Saat terjadi tarik-menarik, MRF menjambak rambut Verena dan menggigit pergelangan tangan kirinya selama beberapa detik. Verena berteriak hingga ibunya dan budhenya, Endang Sulistyawati, datang melerai. MRF kemudian membanting handphone Verena hingga rusak. Budhe korban sempat mengamankan HP dan membawanya ke tetangga, namun MRF mengejar.

Saksi Endang Sulistyawati membenarkan kejadian tersebut. Akibat gigitan, pergelangan tangan kiri Verena terasa sakit dan meninggalkan bekas. Verena meminta ganti rugi HP, tetapi MRF menolak dan menyatakan pasrah jika dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polres Blitar Kota menangani kasus ini. Penyidik akan memanggil MRF untuk dimintai keterangan dan menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.