Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, Selasa (28/4/2026). Pelaku berinisial YAF menggunakan truk bermodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, tim bergerak pada Kamis (23/4/2026) pukul 21.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit truk warna hijau. Tim menemukan sebuah tangki modifikasi di dalam bak truk. Pelaku menutup tangki itu menggunakan skampadi dan terpal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 1 ton atau 1.000 liter biosolar subsidi di dalam tangki modifikasi. Pemilik truk berinisial YAF sama sekali tidak memiliki izin pengangkutan BBM bersubsidi.
Polisi langsung menetapkan YAF sebagai tersangka. Modus pelaku tergolong rapi. YAF menggunakan truk yang sama untuk membeli solar secara normal di sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Setelah tangki normal truk penuh, YAF keluar dari SPBU. Di luar area SPBU, dia memindahkan solar dari tangki normal ke tangki modifikasi di dalam bak menggunakan alat khusus. Kapasitas tangki modifikasi mencapai 4 ton, baru terisi 1 ton saat diamankan. Pelaku mengulangi aksinya berkali-kali.
Polisi menyita barang bukti dari hasil penangkapan berupa satu unit dump truk Hino hijau nopol AG8594RR yang dimodifikasi menjadi tangki solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, 1 ton (1.000 liter) biosolar subsidi, dan ATM atas nama tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.