Trenggalek – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, pelaku penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Ribuan guru dari berbagai daerah mengawal sidang putusan dan menyambut vonis tersebut dengan sujud syukur.

Ketua Majelis Hakim Galih Ryo Purnomo membacakan putusan perkara penganiayaan guru di Ruang Cakra PN Trenggalek, Selasa (10/2/2026). Majelis Hakim menyatakan Awang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Hukuman 6 bulan penjara ini lebih berat satu bulan dari tuntutan jaksa.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan terdakwa kami perhitungkan sebagai pengurang hukuman,” ujar Galih Ryo Purnomo saat membacakan amar putusan.

Usai sidang, Awang Kresna Aji Pratama menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Menurutnya, korban merupakan tenaga pendidik, perbuatan terdakwa menyebabkan luka fisik dan tekanan psikologis bagi korban serta keluarga, dan kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, penyesalan, serta permintaan maaf kepada korban dan PGRI sebagai hal yang meringankan,” kata Marshias.

Ribuan guru yang memadati halaman luar PN Trenggalek menyambut vonis penganiayaan guru tersebut dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai putusan hakim memberi keadilan dan perlindungan bagi profesi guru.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyebut vonis 6 bulan penjara ini sebagai langkah berani dan prestasi penting PN Trenggalek dalam menegakkan hukum.

“Putusan ini memberikan ketenangan bagi korban. Keluarga korban berharap kasus ini selesai karena dampak psikologisnya sudah berlangsung lama,” ujar Catur.

Ia berharap kasus penganiayaan terhadap guru tidak kembali terjadi dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dunia pendidikan agar tetap aman dan kondusif.

Kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek ini bermula saat Eko Prayitno menyita telepon genggam seorang siswi yang digunakan di luar kegiatan pembelajaran. Untuk memberi efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dan berpura-pura menyebutnya sebagai ponsel sitaan.

Siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, Awang Kresna Aji Pratama. Merasa emosi, Awang mendatangi rumah Eko Prayitno dan melakukan pemukulan.