Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar meminta peran aktif warga untuk mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menegaskan bahwa rokok ilegal membahayakan kesehatan dan merugikan negara. Peredarannya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai secara signifikan.
Hangga mengimbau warga agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah sederhana ini efektif menekan peredaran produk ilegal di pasaran.
“Jangan ragu melaporkan ke Satpol PP atau Bea Cukai jika mengetahui aktivitas penjualan atau distribusi rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan petugas untuk memetakan lokasi peredaran yang kerap berlangsung secara tertutup.
Satpol PP gencar melakukan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal dan konsekuensi hukum bagi pelaku produksi maupun penjualan tanpa pita cukai. Mereka juga melibatkan kader PKK di tingkat desa dalam sosialisasi dan pengawasan. Langkah ini meningkatkan kesadaran warga sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Kabupaten Blitar termasuk daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar di Jawa Timur. Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan masyarakat untuk menjaga iklim usaha sehat serta melindungi penerimaan negara.
Hangga berharap partisipasi aktif warga memperkuat efektivitas pengawasan. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat ditekan secara berkelanjutan.