Bangkalan – Kepolisian Resor Bangkalan merazia peredaran minuman keras di sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan pada Rabu malam, (04/03/26). Operasi ini digelar untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta menyisir belasan warung yang diduga menjual minuman beralkohol. Dari operasi tersebut, polisi menyita 132 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Kepala Seksi Humas Polres Bangkalan, Inspektur Polisi Dua Agung Intama, mengatakan, razia menyasar toko atau warung yang terindikasi memperjualbelikan minuman keras.

“Dari razia semalam, kami mengamankan berbagai jenis miras dari sejumlah lokasi,” kata Agung, Kamis (05/03/26).

Menurut dia, operasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Bangkalan untuk diamankan.

Polisi juga memeriksa para penjual yang kedapatan menyimpan atau memperdagangkan minuman keras tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang yang mereka peroleh.

“Pemilik atau penjual miras kami periksa, barang buktinya kami sita,” ujar Agung.

Ia menegaskan, kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras selama Ramadan. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau para pemilik warung menghormati bulan suci Ramadan dan tidak menjual miras. Jika masih nekat, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Agung.