Blitar – Polsek Ponggok Polres Blitar Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Dusun Jagoan, Desa Ponggok, Kabupaten Blitar. Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami menerima laporan dari korban berinisial DAS (30) pada Rabu, 4 Maret 2026. Saat ini penyidik Polsek Ponggok masih melakukan pendalaman dan memeriksa alat bukti,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Korban, Desailly Alfian Sutrisno (30), warga Dusun Jagoan, melaporkan seorang perempuan berinisial TFY sebagai terlapor. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 112.530.000. Korban menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terlapor sejak November 2022 hingga Agustus 2024.

AKP Samsul Anwar memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Peristiwa ini bermula pada Oktober 2022. Korban bertemu dengan temannya, S, dan menanyakan informasi lowongan pekerjaan. S kemudian memperkenalkan tetangganya, TFY. Terlapor mengaku bisa membantu korban bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Pada pertemuan pertama, TFY menyanggupi memasukkan korban sebagai tenaga honorer BPN. Ia meminta korban membayar Rp 5.000.000 dan menjanjikan korban mulai bekerja pada November 2022. Namun hingga Desember 2022, korban tidak menerima panggilan kerja.

“Terlapor kemudian beralih. Ia mengatakan BPN hanya merekrut satu orang. TFY lalu menawarkan korban posisi lain sebagai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Blitar. Ia meminta korban membayar Rp 15.000.000 dengan janji mulai bekerja awal Januari 2023,” jelas AKP Samsul Anwar.

Korban kembali menuruti permintaan terlapor. Namun hingga Maret 2023, panggilan kerja tak kunjung tiba. TFY kembali melancarkan aksinya. Kali ini ia membujuk korban dengan tawaran menjadi Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024. Ia mengaku memiliki jalur khusus, yakni “jatah bupati” Blitar.

Atas bujuk rayu tersebut, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 112.530.000.

Hingga Desember 2024, korban tidak melihat realisasi janji tersebut. Ia kemudian meminta TFY mengembalikan seluruh uangnya. Terlapor hanya mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 54.280.000. Hingga saat ini, masih tersisa kekurangan Rp 58.250.000.

“Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponggok. Penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang diserahkan korban,” tambah Samsul.

Korban menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian jaminan kerja, rekening koran dan 23 lembar bukti transaksi BRImo.

Penyidik menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.