Tulungagung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Tulungagung pada Kamis (16/4/2026), termasuk Pendopo Tulungagung. Dalam operasi ini, penyidik menemukan dokumen penting berupa surat pernyataan pengunduran diri seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu. “Kami lakukan penggeledahan di tiga titik wilayah Tulungagung hari ini,” ujar Budi.
Ketiga lokasi tersebut meliputi rumah dinas bupati atau Pendopo Tulungagung, rumah pribadi Gatut Sunu, serta rumah pribadi Yoga yang merupakan ajudan bupati.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Salah satu yang paling mencolok adalah surat pernyataan pengunduran diri Kepala OPD tanpa tanggal. Budi Prasetyo menjelaskan, surat inilah yang digunakan bupati sebagai alat penekan terhadap para kepala OPD agar mematuhi seluruh perintahnya.
Langkah penggeledahan ini merupakan kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat bupati dan ajudannya.
