Surabaya– Jaringan penggelapan dan penadahan mobil rental diduga menjadi akar persoalan pengeroyokan yang dialami anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) oleh oknum ormas Sakera di Pasuruan, Senin (22/12/2025) dini hari.

Insiden yang dilaporkan ke Polres Pasuruan ini berawal dari upaya pengambilan satu unit Toyota Innova Reborn milik H Faisol, pengelola rental di Wonokromo, Surabaya. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh Kiki pada 16 Desember 2025, namun kemudian diduga digelapkan dan beredar di wilayah Pasuruan.

Berdasarkan pelacakan GPS, mobil ditemukan di Sukorejo, Pasuruan, dengan kondisi yang mencurigakan. Satu GPS telah diputus dan plat nomor kendaraan sudah diganti. Stiker identitas BRN pada bodi mobil ditumpuk dengan stiker “BRN Sakera”.

Saat tim BRN bersama pemilik berusaha mengamankan kendaraan, mobil justru dikendarai oleh Ali Ahmad. Ali menolak menyerahkan mobil dan melemparkan kunci ke sawah. Dalam keterangannya, Ali menyatakan dirinya hanya menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.

Tidak lama kemudian, lebih dari 60 orang yang diduga dari ormas Sakera tiba di lokasi dan langsung menyerang tim BRN. Serangan itu mengakibatkan tujuh unit mobil rusak dan sejumlah korban luka-luka, dengan satu korban hingga harus dirawat intensif

Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, mendesak Polres Pasuruan untuk memeriksa Ali Ahmad dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP). “Polres Pasuruan harus memeriksa Ali. Patut diduga kuat ini melibatkan sindikat penggelapan mobil. Indikasinya, plat nomor diganti, GPS dilepas. Harus ditelusuri, bagaimana mobil bisa sampai ke tangan Ali,” tegas Dodik.

Dugaan keterlibatan sindikat terorganisir diperkuat dengan modus penggantian plat, pelepasan GPS, dan perubahan identitas kendaraan. Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak lepas dari dugaan penadahan mobil rental yang sistematis.

Pernyataan dari Feby Morena melalui media sosial mengonfirmasi bahwa Ali Ahmad merupakan anak buahnya. Feby juga disebut berada di lokasi kejadian.

Laporan resmi atas dugaan pengeroyokan telah didaftarkan dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan. Kini, bola ada di pengadilan publik dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku pengeroyokan maupun jaringan sindikat di baliknya.