Surabaya – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk seorang pria asal Surabaya berinisial MBY (42). Tersangka diduga menganiaya kekasihnya, HR warga Banyu Urip, hingga wajah korban lebam.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah HR mengadu melalui podcast milik Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Jatanras pun langsung melakukan penyelidikan intensif.
Jatanras menangkap MBY di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (22/4) sore. Setelah itu, petugas membawa tersangka ke Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis (23/4) pukul 21.30 WIB.
Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M Fauzi, menyampaikan bahwa MBY tidak hanya menganiaya tetapi juga merusak barang milik korban berinisial H.
Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo, pada 28 Maret 2026. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
“Kami layangkan dua kali pemanggilan, tapi tersangka tidak memenuhi. Tim kami juga sempat mendatangi rumahnya di Rungkut, Surabaya, tapi dia sudah tidak ada di lokasi selama kurang lebih dua minggu,” ujar AKP M Fauzi.
Jatanras kemudian melacak keberadaan MBY hingga ke Bali. Polisi mengamankan tersangka saat yang bersangkutan sedang bekerja di tempat pencucian mobil di Denpasar.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MBY menganiaya korban karena rasa cemburu. Tersangka menduga HR berselingkuh setelah menemukan nomor telepon yang diblokir di ponsel korban.
MBY dan HR menjalin hubungan sejak tahun 2023 setelah berkenalan melalui media sosial.
Penyidik Jatanras menjerat MBY dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan dan perusakan barang. Tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
