Blitar – Kasus dugaan tindak pidana penipuan mewarnai awal pekan ini. Seorang petani asal Kecamatan Modangan, Kabupaten Blitar, melaporkan praktik debt collector yang diduga menyesatkan. Peristiwa tersebut terjadi di kantor WOM Finance Cabang Blitar, Jalan A. Yani No. 39, Sananwetan, Kota Blitar.

Pelapor bernama Gunawan (47 tahun), warga Dusun Karanganyar Timur, Modangan, mengaku mengalami kerugian usai didatangi lima orang debt collector pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Gunawa meceritakan, Awalnya para debt collector mendatangi rumah Gunawan. Mereka mempertanyakan tunggakan pembayaran angsurannya. Kemudian, para petugas penagih itu meminta Gunawan datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan kesanggupan bayar.

Saat hendak mengendarai sepeda motor, debt collector justru meminta Gunawan menggunakan satu unit mobil Grandmax yang menjadi barang jaminan. “Mereka menjamin bahwa mobil tersebut bisa saya bawa pulang kembali,” ujar Gunawan.

Namun, sesampai di kantor WOM Finance, situasi berubah. Gunawan diminta menandatangani surat pernyataan. Petugas debt collector juga meminta KTP, kunci kendaraan, dan STNK dengan alasan pengecekan fisik. Pihak penagih kemudian menyerahkan selembar kertas tanpa menjelaskan isinya, lalu meminta korban segera menandatangani.

Setelah tanda tangan, Gunawan mendapati barang-barangnya sudah diturunkan. Ia hanya menerima kunci rumah dan KTP. Tidak lama kemudian, mobil Grandmax tersebut hilang dari depan kantor. Pihak WOM Finance beralasan bahwa mobil disimpan sementara di gudang sambil menunggu korban mampu membayar. Korban pun dipulangkan dengan ojek online.

Sepulang ke rumah, Gunawan baru menyadari bahwa kertas yang ditandatanganinya merupakan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Padahal, ia tidak pernah berniat menyerahkan mobil tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki laporan tersebut dan mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar riwayat pembayaran debitur Gunawan, selembar BASTK, Dua lembar surat somasi I, tertanggal 19 April 2026 dan surat permohonan dari Gunawan, tertanggal 20 April 2026.

Saksi bernama Mujinah (45 tahun), petani asal alamat yang sama dengan pelapor, juga telah memberikan keterangan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini mendalami unsur pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Gunawan. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum menandatangani dokumen apa pun, termasuk dari pihak leasing atau debt collector,” jelas AKP Samsul Anwar, Kamis (30/4/2026).

Samsul juga mengingatkan agar setiap bentuk penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum yang benar, bukan melalui janji lisan di lapangan.