Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan dua lokasi, Senin (15/12/2025). Operasi tersebut menyasar rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Syafril Haruyanto (SF Hariyanto), sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan itu usai tim penyidik menyelesaikan proses penggeledahan. “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Uang tunai yang diamankan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa nominal pasti masih dalam proses penghitungan mendetail oleh tim penyidik.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut. KPK juga berencana mempertanyakan temuan-temuan itu langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan hari ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) awal November lalu di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus yang mendasari penggeledahan ini telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua pegawai lain. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka pada 5 November 2025 atas dugaan skema pemerasan dengan modus “jatah preman” dari proyek di Dinas PUPR. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkap fakta bahwa dari kesepakatan fee sebesar Rp7 miliar, telah terjadi penyerahan uang mencapai Rp4,05 miliar kepada Abdul Wahid antara Juni hingga November 2025.

Dengan penggeledahan terhadap Plt Gubernur yang juga Wakil Gubernur ini, penyelidikan KPK menunjukkan perluasan untuk melacak aliran dana dan keterlibatan lebih luas. Tersangka utama dalam kasus ini telah mendekam di rutan KPK sejak awal November dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.