Kediri – Petugas Lapas Kelas IIA Kediri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang terlarang, Kamis (19/2/2026) pagi. Mereka mengamankan seorang pengunjung perempuan berinisial S, istri dari warga binaan berinisial D, setelah kedapatan membawa dua paket sabu seberat 22,15 gram dan dua unit telepon genggam.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 09.20 WIB saat S mendatangi Lapas untuk mengunjungi suaminya yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Prosedur pemeriksaan awal menggunakan mesin X-Ray tidak menunjukkan kejanggalan pada barang titipan yang ia bawa.
Namun, kewaspadaan petugas tidak surut. Mereka mencurigai gerak-gerik S yang tidak wajar saat mengambil kembali barang titipannya. Petugas melihat indikasi kuat bahwa S mencoba menambahkan sesuatu ke dalam bungkusan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Petugas pun segera mengambil tindakan cepat. Mereka meningkatkan pengamanan dan berkoordinasi internal, lalu melakukan pemeriksaan ulang lebih teliti, termasuk penggeledahan badan.
Dua bungkusan mencurigakan pun berhasil mereka temukan dan langsung amankan. Kepala KPLP memimpin langsung pemeriksaan di Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, dengan disaksikan pejabat terkait, untuk memastikan isi bungkusan tersebut.
Hasilnya, tim menemukan dua paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat 22,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam berbagai merek yang siap diedarkan kepada warga binaan.
Dalam pemeriksaan, S mengakui semua barang tersebut rencananya akan ia serahkan kepada suaminya, D. Ia memanfaatkan momen kunjungan sebagai celah untuk memasukkan benda terlarang ke dalam lapas.
Pihak Lapas Kelas IIA Kediri tidak tinggal diam. Mereka langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas kini telah menyerahkan S dan seluruh barang bukti kepada pihak kepolisian.
