Warning: Undefined array key "judul" in /home/n1562275/public_html/jatim.diksiber.id/wp-content/themes/delikwp/inc/shortcode-related.php on line 7
Sampang – Aksi pengeroyokan brutal menimpa seorang wanita berinisial MR (27) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban tidak hanya dianiaya, tetapi juga dilumuri bubuk cabai di bagian wajah dan kemaluan setelah dituduh sebagai pelakor.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (10/8/2026). Berawal dari ajakan pelaku utama H (29)—yang merupakan istri dari manajer tempat korban bekerja—untuk makan rujak. Tanpa curiga, MR pun ikut dan dibonceng menuju rumah praktik bidan di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Sesampainya di lokasi, korban justru diinterogasi dan dikeroyok oleh sejumlah perempuan yang sudah menunggu.
Video berdurasi 7 menit 7 detik yang viral di media sosial memperlihatkan MR terkapar di lantai, rambutnya dijambak, tangannya dipegangi, sementara tubuh dan kemaluannya dilumuri bubuk cabai. Dalam rekaman, korban tampak tak berdaya dan meminta maaf, “Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)”.
Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, melaporkan enam orang pelaku ke Polres Sampang. Mereka adalah HT (29)—seorang bidan sekaligus pelaku utama, S (47)—ibu kandung HT, dan H (25)—sepupu HT. Tiga lainnya masih dikenali sebatas rupa. Empat orang aktif melakukan penganiayaan, sementara dua sisanya pasif membiarkan kekerasan terjadi.
Peran S (47) paling dominan. Ia terlihat dalam video menarik celana dalam korban dan melumuri wajah serta kemaluan MR dengan bubuk cabai.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, mengonfirmasi laporan dan menyatakan penyidik tengah menangani kasus tersebut.
Selain pengeroyokan, korban juga melaporkan perekam dan penyebar video. Sebanyak 10 akun media sosial dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan video tanpa sensor dan menyudutkan korban.
“Harapan kami proses hukum ini berjalan transparan dan polisi segera menangkap semua pelaku,” tegas Bahri.