Warning: Undefined array key "judul" in /home/n1562275/public_html/jatim.diksiber.id/wp-content/themes/delikwp/inc/shortcode-related.php on line 7

Blitar – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan dua tersangka dalam satu rangkaian pengembangan kasus narkotika Golongan I. Operasi berlangsung Senin (17/8/2026) dan menyita puluhan gram sabu serta sejumlah alat bukti lainnya.

Petugas menangkap SS alias Ipul pada pukul 18.00 WIB di rumah Jalan Anggrek, Srengat, Kabupaten Blitar. Hasil tes urin SS menunjukkan positif MET dan AMP. Dari tersangka berusia 28 tahun itu, petugas menyita pipet kaca dan satu unit HP Poco.

Pelaku mengaku mendapat sabu secara cuma-cuma dari temannya, Penyidik menjerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Berdasarkan keterangan SS tim langsung menangkap NTQ alias Toples pada pukul 19.30 WIB di rumah Jalan Bali, Desa Togogan, Srengat. Penggeledahan di bagian almari menemukan tiga microtube sabu dengan berat kotor masing-masing 0,34 gram, 0,32 gram, dan 0,30 gram, timbangan digital, 17 microtube kosong, sedotan, plastik klip, HP Samsung, dan sepeda motor Honda Scoopy AG-5321-KDO.

NTQ mengakui seluruh sabu adalah miliknya. Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang peredaran gelap (ancaman 5–20 tahun penjara) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 KUHP tentang kepemilikan (ancaman 4–12 tahun penjara).

Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih mendalami adanya kemungkinan jaringan lain.