Mojokerto – Masa pelarian SAGP (27) berakhir tragis. Pemuda asal Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, ini tertidur pulas di tempat persembunyiannya, lalu petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota menjemputnya, Rabu (1/4/2026). Selama setahun penuh ia menjadi buronan kasus pencabulan terhadap pacarnya sendiri.
Tersangka menghadapi laporan dari orang tua korban sejak tahun 2024. Keluarga korban melaporkan SAGP atas dugaan persetubuhan terhadap anak mereka, SA (16). Selama masa buron, polisi menyebut SAGP sangat licin karena kerap berpindah tempat, mulai dari Surabaya hingga Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak Januari hingga Maret 2024. Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak empat kali di rumah korban.
“Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau. Selain itu, pelaku juga menjanjikan pernikahan agar korban mau menuruti kemauannya,” jelas Iptu Jinarwan, Rabu (1/4/2026).
Namun, janji manis itu hanya tipu daya. Saat korban menagih janji, pelaku malah mengabaikan dan meninggalkan korban. Pihak keluarga pun melapor ke polisi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kuat dalam penangkapan ini, di antaranya pakaian korban, sprei, dan senjata tajam yang dipakai untuk mengancam. Petugas juga menemukan sebuah flash disk yang berisi rekaman video adegan asusila. Tersangka sengaja merekam aksinya sendiri.
“Pelaku kini kami amankan di Unit PPA Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Jinarwan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SAGP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
