Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menciduk dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (11/4/2026) malam. Keduanya langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus Surat “Sakti” dan Ancaman Pengunduran Diri
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini membongkar praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Penyidik menemukan modus tidak lazim: Gatut diduga memaksa sejumlah Kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.
“Surat itu bisa digunakan kapan saja. Tinggal diberi tanggal, maka dianggap sah mengundurkan diri,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya itu, para pejabat juga dipaksa meneken surat tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait anggaran. Kombinasi kedua dokumen itulah yang menjadi senjata pemerasan bagi bupati untuk menekan bawahannya – termasuk dalam urusan setoran uang.
Setoran Rp5 Miliar dari 16 OPD
Hasil penyidikan KPK mengendus adanya permintaan setoran dari sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung. Total komitmen uang yang diminta mencapai Rp5 miliar, namun baru terealisasi sekitar Rp2,7 miliar yang mengalir ke kantong tersangka.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi senyap tersebut, tim satgas KPK mengamankan total 18 orang, 13 di antaranya diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Petugas juga menyita uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, alat elektronik, dan barang pribadi yang diduga terkait tindak pidana.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan KPK untuk 20 hari pertama,” pungkas Asep. Langkah tegas ini diambil untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
